Jailolo, 13 Juli 2026 — Polres Halmahera Barat menegaskan penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sebagai bukti komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan kelanjutan proses hukum yang akuntabel.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot S.I.K., M.T., menyatakan penolakan penangguhan didasarkan pada kepentingan perlindungan korban dan kepastian proses penyidikan. “Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi predator anak di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, S.H., M.H., menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti ilmiah yang kuat. “Berdasarkan hasil visum et repertum, pemeriksaan psikiatrikum, dan analisis forensik digital, penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menahan tersangka. Oleh karena itu permohonan penangguhan kami tolak demi kepentingan perlindungan korban dan kelangsungan penyidikan,” jelasnya.
Polres menegaskan beberapa pertimbangan utama dalam menolak penangguhan, yaitu perlindungan korban, risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti karena hubungan keluarga antara tersangka dan korban, serta kepentingan penyidikan untuk menyelesaikan konstruksi perkara berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) tanpa hambatan. Selain itu, pertimbangan hukum juga menjadi faktor penting; ancaman pidana pada perkara ini di atas 5 tahun dan untuk kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dapat mencapai hukuman hingga 15 tahun sehingga penangguhan dinilai tidak sesuai demi menjaga kepastian hukum dan keamanan proses penyidikan.
Polres Halbar juga menegaskan bahwa penolakan penangguhan sejalan dengan arahan pimpinan kepolisian regional. Mengutip amanat Kapolda Maluku Utara, personel diminta menunjukkan profesionalisme dan bergerak proaktif: “Jangan menunggu viral baru bertindak; hadir lebih awal di tengah masyarakat untuk memberikan solusi hukum nyata.”
Kasus ini saat ini dalam tahap penyidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halbar. Penyidik sudah mengantongi hasil visum et repertum dan bukti forensik yang relevan, serta telah melakukan gelar perkara dan koordinasi awal dengan Kejaksaan untuk persiapan pelimpahan berkas.
Polres juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah bagi tersangka; oleh karena itu identitas korban dan rincian yang dapat mengungkap identitas korban dirahasiakan demi keselamatan dan pemulihan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus diminta melapor ke Unit PPA Polres Halmahera Barat melalui saluran resmi.
Untuk konfirmasi lebih lanjut dan informasi resmi, hubungi humas polres halmahera barat.









