JAILOLO – Kepolisian Resor Halmahera Barat resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RMD alias El(35), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Jailolo, Selasa (24/3/2026).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT tertanggal 3 Februari 2026.

Tersangka yang beralamat di Jalan Baru, Jailolo ini, diduga kuat telah merusak masa depan keponakan kandungnya sendiri, Alf (4). Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit luar biasa pada bagian vitalnya sejak Oktober 2025, yang kemudian dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan medis intensif.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot S.I.K., M.T., menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan perintah langsung Kapolda Maluku Utara bahwa “Negara Harus Hadir” untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. “Kami memastikan tidak ada tempat aman bagi predator anak di wilayah hukum kami. Kehadiran Polri di sini adalah representasi negara yang tidak akan membiarkan keadilan bagi balita 4 tahun ini terabaikan,” ujar Kapolres dalam keterangannya di depan Ruang Pemeriksaan PPA, Kamis (26/3).
Menanggapi jeda waktu 49 hari antara pelaporan hingga penahanan, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan yang matang sesuai arahan Kapolri untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Dalam kasus yang terjadi di ruang privat domestik ini, kami tidak mengejar pengakuan. Sesuai instruksi Bapak Kapolri, kami membangun konstruksi perkara berbasis sains. Penyidik Unit PPA telah mengantongi hasil Visum et Repertum Psikiatrikum yang mendalam serta analisis forensik digital terhadap alat komunikasi guna membedah fakta sirkumstansial yang saling mengunci,” jelas AKBP Teguh. Langkah ini selaras dengan mandat UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menempatkan bukti ilmiah di atas pengakuan tersangka guna menjamin due process of law yang akuntabel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Mengingat status tersangka sebagai paman kandung, penyidik menerapkan pemberatan pidana tambahan sepertiga sesuai Pasal 15 UU TPKS (UU No. 12/2022).
“Polres Halbar menegaskan tidak ada ruang bagi perdamaian atau restorative justice dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses hingga pengadilan. Keadilan bagi korban, terlebih balita adalah harga mati,” tutup Kapolres.









