Polres Halbar Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pencabulan, Pastikan Keadilan Bagi Anak

**JAILOLO 13/7/26** – Polres Halmahera Barat (Halbar) terus memperkuat komitmennya dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Langkah ini terbukti efektif dalam mengungkap kasus pencabulan balita yang dilakukan oleh oknum paman kandung berinisial RMD alias El (35) di Kecamatan Jailolo, yang berkas sudah dinaikan tahap 1 pekan ini.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa penerapan metode pembuktian berbasis ilmiah ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional dan responsif.

*Mengedepankan Bukti, Bukan Sekadar Pengakuan*

Dalam menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan balita berusia 4 tahun tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tidak lagi mengandalkan pengakuan tersangka.

“Sesuai arahan Kapolri, kami membangun konstruksi perkara berbasis sains. SCI menjadi kunci utama untuk membedah fakta di balik kasus yang terjadi di ruang privat ini. Kami mengintegrasikan hasil Visum et Repertum dengan analisis forensik digital, sehingga bukti yang tersaji di pengadilan nantinya memiliki akurasi yang tidak terbantahkan,” ujar AKBP Teguh, Senin (13/7).

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Halbar, ptu Ikra Patamani, S.H., M.H. menambahkan bahwa jajarannya bekerja secara detail dan hati-hati untuk memastikan setiap prosedur penyidikan selaras dengan aturan hukum yang berlaku.

“Penerapan SCI memungkinkan kami untuk mengungkap bukti-bukti sirkumstansial yang saling mengunci. Hal ini dilakukan demi memenuhi standar due process of law agar hak-hak korban, terutama perlindungan terhadap anak, benar-benar terjamin secara hukum,” jelas Iptu Ikra.

*Selaras dengan Commander Wish Kapolda Malut*

Langkah tegas Polres Halbar ini merupakan pengejawantahan dari commander wish Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman S,IK., M.H. yang menekankan pentingnya profesionalisme dan responsivitas setiap personel dalam melayani masyarakat.

Kapolda Malut secara konsisten menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah hukum Polda Maluku Utara untuk tidak membiarkan keadilan bagi perempuan dan anak terabaikan. Prinsip “Negara Harus Hadir” diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap predator anak, tanpa memberikan ruang bagi penyelesaian di luar jalur hukum (*restorative justice*) dalam kasus kekerasan seksual.

“Sesuai perintah Bapak Kapolda, setiap personel dituntut harus profesional dan responsif dalam menerima laporan masyarakat. Kami berkomitmen bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Halmahera Barat. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tegas Kapolres menutup keterangan.

Tersangka RMD kini dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) UU No. 1/2023, dengan pemberatan pidana tambahan sepertiga sesuai Pasal 15 UU TPKS, mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Lainnya