Halmahera Barat — Kepolisian Resor Halmahera Barat membidik pemeriksaan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Barat terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan atas temuan 66 izin galian C yang dinilai bermasalah secara administrasi dan fiskal.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.IK., M.T. menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami peran dan mekanisme penerbitan izin yang dilakukan oleh DPMPTSP, khususnya terkait kesesuaian kewenangan, proses pencatatan, serta dampaknya terhadap penerimaan daerah.
“Dalam proses penyelidikan, kami akan melakukan klarifikasi terhadap DPMPTSP untuk mengetahui secara utuh bagaimana proses penerbitan izin tersebut, termasuk keterkaitannya dengan kewajiban setoran ke kas daerah,” ujar Kapolres.
Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, 66 izin galian C tersebut tercatat dalam aplikasi perizinan, namun tidak terdaftar dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi dan tidak tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah tata kelola yang berpotensi menyebabkan PAD tidak tertagih.
Kapolres menegaskan, pemeriksaan terhadap DPMPTSP dilakukan dalam rangka mengurai fakta administratif dan alur kewenangan, bukan untuk menarik kesimpulan prematur. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional.
“Kami ingin memastikan ada kejelasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan perizinan. Jika ditemukan peristiwa pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah Polres Halbar ini disebut sejalan dengan kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada state capture, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara maupun daerah.
Selain itu, penyelidikan ini juga merupakan implementasi dari arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., yang menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga integritas pelayanan publik, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap keuangan negara dan daerah.
Saat ini, Polres Halbar masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil pemeriksaan terhadap DPMPTSP akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah dan langkah hukum selanjutnya.






