Polres Halbar Bersama Kejakasaan Negeri Hal-Bar, Melaksanakan Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian di PT Dewa Agricoco Indonesia

Halmahera Barat – Sat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) menggelar rekonstruksi perkara terkait kasus pencurian yang terjadi pada 08 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari di PT Dewa Agricoco Indonesia, Desa Goal, Sahu Timur, Halmahera Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA JEFRI WODJUR, SH., dengan dukungan dari pihak Kejaksaan Halmahera Barat, termasuk Kasi Pidum Jaksa Apriski SH, Kasi Intel Jaksa Edi Djoebang SH, dan Kasi BB Jaksa Fandi SH.

Rekonstruksi dilaksanakan untuk mengungkap detail kronologi kejadian dan mengidentifikasi peran masing-masing pelaku. “Rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti urutan kejadian dan memastikan semua bukti terverifikasi dengan baik,” ujar IPDA JEFRI WODJUR. Dalam kegiatan ini, sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian juga dihadirkan untuk memberikan keterangan yang mendukung proses hukum.

Hadirnya pihak kejaksaan menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Halmahera Barat. Kasi Pidum Jaksa Apriski SH menyatakan, “Kolaborasi ini memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.”

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai modus operandi pelaku dan membantu penyusunan berkas perkara secara lengkap dan akurat. Polres Halbar berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum polres Halbar serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Dengan kegiatan rekonstruksi ini, diharapkan kasus pencurian yang terjdi di PT Dewa Agricoco Indonesia tersebut agar para pelaku segera diproses secara hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *