Halmahera Barat, 12 Desember 2024 – Kepolisian Resor Halmahera Barat kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam rangka Operasi Pekat Kieraha II 2024. Sebanyak 52 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus diamankan di sebuah kios yang terletak di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.
Operasi yang dilakukan oleh Polres Halbar ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dinilai dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kios tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal yang dapat merusak keamanan dan ketertiban. Saat ini, petugas sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi miras ilegal di wilayah tersebut.
Dengan adanya operasi ini, Polres Halbar berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.