Polres Halbar Akan Periksa Sekda Halbar Sebagai Saksi Kunci Terkait Dugaan Sunat Perjadin dan Intimidasi di Inspektorat

Halmahera Barat, 10 Desember 2025 – Polres Halmahera Barat (Halbar) menunjukkan keseriusan penuh dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kepala Inspektorat Halbar yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).

 

Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot SIK., M.T., menegaskan bahwa penanganan kasus ini sejalan dengan atensi dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Maluku Utara dalam memberantas korupsi.

Sejalan dengan Komitmen Kapolda Malut

AKBP Teguh Patriot menyatakan, penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Halbar menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas.

> “Kami bekerja berdasarkan komitmen Kapolda Maluku Utara bahwa semua kasus dugaan tindak pidana korupsi akan ditangani secara serius. Ini bukan perkara yang gampang, tetapi penyidik Satreskrim akan bekerja maksimal,” ujar Kapolres, mengutip semangat Bapak Kapolda .

Dalam waktu dekat, Sekda Halbar akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) staf pada tahun 2021.

Kasat Reskrim IPTU Ikra yang memimpin tim penyelidikan, menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

> “Kami sedang mengumpulkan dokumen dan mendalami unsur penyalahgunaan wewenang. Sesuai arahan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan, kami akan berkoordinasi awal dengan APIP sebelum akhirnya melanjutkan ke BPK atau BPKP untuk penentuan kerugian negara,” tegas IPTU Ikra.

Polres Halbar juga menegaskan bahwa, merujuk pada undang-undang yang berlaku, jika ditemukan temuan penyalahgunaan keuangan negara, instansi terkait masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Namun, jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, kasus akan diproses lebih lanjut.

Polres Halbar menjamin proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, menegaskan bahwa status jabatan tinggi tidak akan menghalangi penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *