HUMAS POLDA MALUT – Pada Kamis, (19/3/2026), Unit 6 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Seorang pria berinisial PSP alias Erik (35) diamankan dalam Pengungkapan itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman di Sofifi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit 6 yang dipimpin Ps. Panit 6 Aiptu Rustam Laher bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melakukan metode control delivery serta berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memastikan keberadaan paket tersebut.
Saat proses berlangsung, petugas menangkap seorang pria yang datang mengambil paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar berisi ganja dengan berat bruto 479 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui paket tersebut dikirim oleh rekannya yang berada di Medan. Ia juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di kamar penginapannya di Sofifi.
Tim kemudian bergerak menuju penginapan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari kamar tersebut, petugas menemukan satu sachet besar dan dua sachet sedang yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto 135 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler iPhone 13 dengan kartu SIM, satu pak plastik klip ukuran kecil, serta satu pak kertas papir.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Bobby mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.















