Halmahera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat telah melaksanakan pengiriman tersangka anak dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial D.A.R., dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jailolo, berdasarkan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Pengiriman tersebut mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/14/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/08/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025, serta Surat Pengantar Tahap II Nomor: B/08/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025. Adapun Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Nomor: B-427/Q.2.17/Eku.1/07/2025 tertanggal 02 Juli 2025 menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial D.A.R., berusia 15 tahun, berstatus pelajar, beragama Kristen, dan berdomisili di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengiriman tersangka dan barang bukti diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Halbar melalui Jaksa Penuntut Umum, Abdurrahman, S.H.
Polres Halmahera Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam mewujudkan keadilan.