Halmahera Barat – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Halmahera Barat kembali mencatat penambahan satu orang tahanan pada Minggu malam, 23 Oktober 2025,

Tahanan baru tersebut berinisial (P,S,)laki-laki, lahir di Golo pada 29 November 2005, beragama Kristen, dan berdomisili di Desa Golo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Patrick Souisa ditahan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Tahti Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa saat diterima di ruang tahanan, kondisi kesehatan tahanan dalam keadaan sehat dan stabil. Dengan adanya penambahan ini, jumlah total tahanan di Rutan Polres Halmahera Barat menjadi lima orang.










