Halmahera Barat, 23 Desember 2024 – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Maluku Utara Nomor: STR/208/XII/WAS.2./2024/Bid Propam tertanggal 5 Desember 2024, yang menginstruksikan pemeriksaan senjata api organik di Polres Halmahera Barat dan Polsek jajaran, pada hari Senin, 23 Desember 2024, pukul 09.00 WIT, bertempat di Lapangan Apel Polres Halbar, telah dilaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) oleh Tim yang dipimpin oleh Kompol Mirsan Yassin, S.H., Wakil Kepala Polres Halbar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kondisi senjata api yang dimiliki oleh anggota Polres Halbar dan Polsek jajaran.
Pemeriksaan senpi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dan perawatan senpi guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas kepolisian.