Polres Halmahera Barat semakin menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan sistem baru yang diterapkan, pembuatan SKCK kini dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP ERLICHSON P., S.H., S.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Halbar, IPDA La Ode Muhammad Masri, S.A.P menegaskan bahwa pelayanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen penting tanpa harus menghabiskan waktu lama. “Kami berupaya untuk memangkas proses birokrasi yang panjang agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien,” jelasnya.
Prosedur pembuatan SKCK baru kini hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit, sedangkan perpanjangan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu 5 menit saja. Proses cepat ini didukung oleh penggunaan teknologi informasi yang memungkinkan data pemohon dapat diproses secara otomatis dan akurat.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti Foto kopy KTP dengan menunjukan KTP ASLI, Foto kopy KK, Foto kopy AKTE KELAHIRAN/ Ijasah, Pas Foto Ukuran 4X6 Sebanyak 5 Lembar dengan latar belakang merah. Setelah dilakukan verifikasi, SKCK akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Warga yang sudah memanfaatkan layanan ini merasa puas dengan kecepatan dan kemudahan yang diberikan. “Saya sangat terbantu dengan pelayanan ini, tidak perlu antri lama dan prosesnya sangat cepat,” ujar salah satu warga.
Polres Halmahera Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang efektif, cepat, dan profesional.