HALMAHERA BARAT — Satuan Samapta Polres Halmahera Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halbar pada Selasa malam, 09 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta, Bripka Abd. Rahman Falila, bersama sembilan personel lainnya.
Dalam pelaksanaan patroli, sekitar pukul 20.30 WIT, personel Samapta yang menyisir kawasan Desa Acango, Kecamatan Jailolo, berhasil mengamankan 10 kantong plastik berisi miras jenis captikusyang dibawa oleh seorang pemuda bernisial (A) (22), mahasiswa asal Desa Acango. Barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Halbar untuk proses lebih lanjut.
Patroli dilanjutkan menuju Desa Jati pada pukul 21.00 WIT. Meski tidak ditemukan aktivitas peredaran miras, personel tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu gangguan kamtibmas.
Sekitar pukul 21.30 WIT, seluruh personel kembali ke Mako Polres Halbar. Kegiatan KRYD dinyatakan selesai pada pukul 22.00 WIT dengan situasi umum wilayah yang tetap aman dan kondusif.
Kasat Samapta Polres Halbar menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menekan peredaran miras dan potensi tindak kriminal lainnya.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran miras maupun narkoba,” ujarnya.
Polres Halmahera Barat berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli aktif di seluruh wilayah hukum.










