Halmahera Barat – Polsek Loloda melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polsek Loloda, tepatnya di pemukiman masyarakat Desa Kedi, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Loloda, IPTU Sepden R Mangeteke, S.H., beserta beberapa personel anggota, dengan sasaran utama peredaran miras dan narkoba yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam razia yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol plastik berisi minuman keras jenis cap tikus yang dimiliki oleh seorang warga berinisial HD, berusia 56 tahun, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Kedi.
Menurut keterangan petugas, pemilik miras tersebut meminta agar tidak dibawa ke Mapolsek dengan alasan tidak akan menjual lagi. Ia pun bersedia membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menghentikan peredaran minuman keras di wilayahnya.
Kapolsek Loloda menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan narkoba di Kecamatan Loloda perlu terus diperketat. Razia secara random dan mendadak akan terus dilakukan sebagai upaya deteksi dini barang terlarang serta untuk menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polsek Loloda mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pencegahan peredaran miras dan narkoba.
Kegiatan ini berjalan aman dan lancar, menunjukkan komitmen bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polsek Loloda.