Halmahera Barat – Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Agung Wira Nugraha, S.Tr.K. menghadiri sekaligus memantau jalannya Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Desa Gamlenge, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Sidang berlangsung di Balai Sidang Pengadilan Negeri Ternate di Jailolo, Kamis (9/7/2026). Kehadiran Kapolsek merupakan bentuk pengawasan dan komitmen Polri dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Andi Muh Amin AR, S.H., didampingi Panitera Pengganti Alwi Umar Hanny Alting, S.H., sementara penyidik yang bertindak atas kuasa Penuntut Umum adalah Aipda Afandi Tauda.
Agenda persidangan diawali dengan pembukaan sidang, dilanjutkan pengucapan sumpah saksi dan korban, penyampaian kronologi kejadian oleh saksi dan korban di hadapan majelis hakim, serta keterangan dari terdakwa.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada 17 April 2026 di Desa Gamlenge, Kecamatan Jailolo Selatan. Korban diketahui bernama Alpina Roda, sedangkan terdakwa adalah Arnisus Bittie, yang keduanya merupakan warga Desa Gamlenge.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/09/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.C/2026/PN Tte tanggal 9 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama satu bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Agung Wira Nugraha, S.Tr.K. mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam setiap tahapan proses peradilan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
“Polsek Jailolo Selatan berkomitmen mengawal setiap proses hukum agar berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara damai guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai tanpa adanya gangguan keamanan.











