Kabidkum Polda Malut Sosialisasikan KUHP Baru dan Regulasi Kepolisian di Polres Halmahera Barat

Halmahera Barat – Polres Halmahera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum yang bertempat di Ruang Vicon Polres Halbar. Kegiatan ini menghadirkan Tim Bidkum Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Malut, Kombes Pol Taufik Irpan Awaludin, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Kompol Latuwo, S.H., M.M., Ipda Sofie Hidete, S.H., Penda Mirdawati Mustafa, S.H., dan Bripda Tomirawan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Halbar AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K., Wakapolres Halbar Kompol Mirsan Yasin, S.H., Kasat Intelkam AKP Anwar Sabari, S.H., Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP Muri, para Kapolsek jajaran, perwira, serta personel Polres Halbar.

Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidkum dan menegaskan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi internal seperti Perpol dan Perkap. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri dituntut tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.

Sementara itu, Kabidkum Polda Malut dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personel Polres Halbar terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan KUHP lama. KUHP baru ini mengadopsi pendekatan neoklasik yang menekankan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Materi lanjutan disampaikan oleh Kompol Latuwo, yang menjelaskan lebih lanjut tentang aspek-aspek perubahan regulasi yang perlu dipahami dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar serta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme personel Polres Halbar dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *