Halmahera Barat, 12 Desember 2024 – Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat Kie Raha II 2024, Polres Halmahera Barat berhasil mengamankan 25 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di sebuah speed boat yang melayani rute Jailolo-Ternate.
Operasi yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, ini merupakan bagian dari upaya Polres Halbar untuk memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Halbar. Penangkapan tersebut terjadi setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap speed boat yang hendak melakukan perjalanan dari Jailolo menuju Ternate.
Menurut informasi yang dihimpun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kantong plastik yang berisi miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam speed boat. Sebanyak 25 kantong plastik tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Selain mengamankan miras, operasi ini juga bertujuan untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan lainnya, seperti perjudian, premanisme, dan peredaran narkotika.
Barang bukti berupa 25 kantong plastik miras Cap Tikus tersebut sudah diamankan di Mapolres Halbar untuk proses lebih lanjut. Dengan hasil ini, Polres Halbar berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
Situasi pasca-operasi tetap aman dan terkendali, dan operasi ini akan terus dilanjutkan dengan kegiatan pemantauan dan razia di beberapa titik lainnya.