Bidkum Polda Malut Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru di Polres Halmahera Barat

Halmahera Barat – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Aula Vikon Polres Halmahera Barat, Rabu (21/1/2025) Kegiatan ini mengusung tema Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Taufik Irpan Awaludin, S.H., M.H., didampingi Ps. Kaur Sunluhkum AKP Ambo Welang, S.E., Briptu Abdul Muhajir Fabanyo, Bripda Tomi Irawan, serta Penda Arny Marhainy, Z.A., S.H.

Sosialisasi diikuti oleh Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T., Wakapolres Kompol Mirsan Yasin, S.H., para pejabat utama Polres Halbar, Kapolsek Jailolo, serta sekitar 60 personel Polres Halmahera Barat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Selanjutnya Kapolres Halmahera Barat menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi hukum sebagai momentum peningkatan profesionalisme, integritas, dan kesiapan personel Polri dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membawa implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana, termasuk penguatan diferensiasi fungsi antar aparat penegak hukum, pendekatan keadilan restoratif, serta kewajiban pendokumentasian yang lebih ketat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Materi utama disampaikan oleh Kabidkum Polda Maluku Utara yang menjelaskan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk tantangan implementasi dan penyesuaian yang harus dipahami oleh seluruh personel Polri.

Selanjutnya, AKP Ambo Welang, S.H. menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi pengertian bantuan hukum, legal standing Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 3 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2010, Perkap Nomor 2 Tahun 2007, serta ruang lingkup, subjek, dan tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini berakhir pada pukul 11.00 WIT dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel Polres Halmahera Barat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *