HALMAHERA BARAT – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan permasalahan warga secara damai, Bhabinkamtibmas Desa Pumadada, Polsek Loloda, Aipda Ajham Adhan, melaksanakan mediasi terkait perselisihan dusun kelapa milik warga di Desa Pumadada, Kabupaten Halmahera Barat, pada Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan mediasi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIT. Perselisihan tersebut melibatkan Bapak Yohan Karisehe selaku pemilik dusun kelapa dan Bapak Kiong Tegi yang sebelumnya mengontrak dusun kelapa tersebut.
Dalam proses mediasi, Bapak Yohan Karisehe menyampaikan permintaan untuk mengakhiri kontrak dan mengambil kembali dusun kelapa miliknya. Permintaan tersebut disetujui oleh Bapak Kiong Tegi sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pengembalian uang kontrak sebesar Rp15.000.000.
Pengembalian uang tersebut disepakati dilakukan dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama sebesar Rp10.000.000 dan sisa sebesar Rp5.000.000 akan dibayarkan pada bulan Desember 2026.
Melalui mediasi ini, Bhabinkamtibmas berupaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, serta kesepakatan bersama agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melalui peran Bhabinkamtibmas untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan, serta menjaga keharmonisan dan hubungan baik antarwarga.
Dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, situasi di Desa Pumadada selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan kondusif.
Polsek Loloda berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian masalah secara musyawarah guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
















