Halmahera Barat – Bhabinkamtibmas Desa Taruba, Aipda Isban Esa, yang bertugas di bawah naungan Polres Halmahera Barat, menggelar kegiatan sosialisasi layanan panggilan darurat 110 kepada masyarakat, Kamis (5/6/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di balai desa, Aipda Isban Esa menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan layanan panggilan gratis yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, seperti tindak kejahatan, kecelakaan, ataupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Layanan 110 ini disiapkan Polri agar masyarakat bisa cepat mendapatkan bantuan saat terjadi situasi darurat. Cukup tekan 110 dari ponsel atau telepon rumah, dan laporan akan langsung diterima oleh operator kami,” jelasnya kepada warga.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan ini untuk iseng atau memberikan laporan palsu, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat.
Sosialisasi tersebut disambut baik oleh warga Desa Taruba. Banyak di antara mereka yang baru mengetahui bahwa layanan 110 dapat diakses secara gratis dan aktif selama 24 jam.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas, karena turut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat semakin aktif dan sigap melaporkan setiap gangguan keamanan di sekitarnya,” tutupnya.