Halmahera Barat – Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, S.IK., M.T., memberikan atensi serius terhadap penanganan kasus dugaan rudapaksa (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Fakta bahwa tiga dari empat terduga pelaku dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur menjadi keprihatinan mendalam bagi Polres Halbar.
“Kasus ini menjadi atensi serius kami. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk mengusut tuntas perkara ini,” tegas AKBP Teguh Patriot. “Tidak ada toleransi bagi kejahatan terhadap anak. Proses hukum harus berjalan cepat dan profesional, serta pastikan hak-hak korban, termasuk pemulihan trauma, dipenuhi.”
Kapolres Halbar juga mengimbau keras masyarakat agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama. “Kami minta para orang tua di Halbar untuk lebih ketat mengawasi pergaulan putra-putrinya. Jangan mudah percaya bujuk rayu, seperti modus ajakan pesta yang ternyata hanyalah jebakan,” imbaunya.
Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim Polres Halbar IPTU Ikra Patamani, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial Bunga (nama samaran), yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Halbar pada 18 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di salah satu rumah kosong di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
IPTU Ikra Patamani memaparkan kronologinya, “Berdasarkan keterangan sementara, korban awalnya sedang menonton acara penutupan Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-53 tingkat Provinsi Maluku Utara di Lapangan Sasadu.
Salah satu pelaku berinisial PS alias Pet mengajak korban dengan alasan menghadiri pesta ronggeng, namun ternyata pelaku tidak menuju lokasi tersebut dan membawa korban ke sebuah rumah kosong.”
Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu PS alias Pet dan tiga rekannya.
“Satu tersangka yang berstatus dewasa telah ditahan sejak 19 Oktober 2025. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih berusia anak tidak dilakukan penahanan karena di Kabupaten Halmahera Barat belum tersedia Lembaga Pemasyarakatan Anak,” jelas Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Sesuai arahan tegas Bapak Kapolres, Unit PPA Satreskrim Polres Halbar saat ini terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” tutup IPTU Ikra Patamani.










