Kepala Kepolisian Resor Halmahera Barat, AKBP ERLICHSON P, S.H, S.I.K, menindaklanjuti STR Kapolri tentang Jukrah mengantisipasi dan mencegah Lahgud Medsos yang dilakukan Anggota dan PNS dilingkungan Polri menegaskan kepada semua anggota polisi di wilayahnya untuk tidak menggunakan media sosial (LIVE) saat jam kerja atau mengenakan pakaian dinas. Pernyataan ini dilontarkan dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan disiplin dalam bertugas.
Menurut Kapolres, penggunaan media sosial saat jam kerja dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja anggota, yang seharusnya fokus pada tugas patroli dan penegakan hukum.
“Dalam era digital seperti sekarang, kita harus bijaksana dalam menggunakan media sosial. Hal ini penting untuk menjaga citra institusi kepolisian yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kapolres.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Kapolres mengimbau agar anggota polisi menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.