Begini kronologisnya. Semua barang milik almarhum Shahzada Amir Naz WNA Pakistan berupa uang sebesar Rp 74.516.400 dan cengkih sebanyak 5 karung, semuanya diserahkan langsung oleh Saudara Jefri kepada saudara Jalal
Sedangkan uang sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) diserahkan langsung oleh Udin Umar kepada saudara Jalal dengan disaksikan oleh Kepala Desa Tuguis Kec. Loloda.
Dan tidak pernah dititipkan atau di amankan di Polsek Loloda ataupun di Polres Halbar.
Sekali lagi tidak pernah dititipkan di Polsek Loloda atau di kantor Polres Halmahera Barat.
Dalam penanganan kasus Penemuan mayat tersebut Diback up oleh Sat Reskrim Polres Halbar sehingga terjadi Koordinasi antara Kapolsek Loloda dengan Kasat Reskrim Polres Halbar.
Dalam mediasi, Jalal menjelaskan bahwa semua barang yang di tinggalkan oleh almarhum adalah milik Jalal karena saudara Jalal telah mentransfer uang sebesar Rp 300.000.000 kepada almarhum utk pembelian cengkih.
Jika istri korban Ibu Endang mengklaim bahwa itu adalah barang milik suaminya (almarhum ) maka harus di buktikan bukan hanya mengaku saja karena saya memiliki bukti transfer sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah). Kata Jalal.
Jalal menambahkan lagi, jika Ibu Endang mengklaim bahwa itu milik suaminya (almarhum), sejak awal ditemukan suaminya meninggal pada bulan Maret 2024, mengapa tidak melaporkan Jalal sebagai terlapor dalam kasus penggelapan dan nanti pada awal bulan September 2024 (kurang lebih 5 bulan) barulah melaporkan Jalal sebagai terlapor.
Bahkan di depan Penyidik, Jalal menyampaikan agar kasus penggelapan ini di usut tuntas karena menyangkut nama baik saya. Saya di laporkan dalam kasus penggelapan, padahal itu uang dan barang saya.
Karena berdasarkan laporan Pengaduan Pengacara Ibu Endang Muhjir Nabiu, SH, MH tanggal 4 September 2024 telah di tindaklanjuti dengan mediasi kedua belah pihak antara Pihak Jalal dan Pihak Ibu Endang, namun tidak membuahkan hasil dan bahkan sudah dua kali dilakukan mediasi. Saudara Jalal tetap bersikeras mengatakan semua perbelanjaan cengkih yg di lakukan oleh almarhum adalah uangnya dan bahkan masih kurang sebesar Rp 40.000.000 sedangkan Ibu Endang meminta agar Jalal menyerahkan uang milik suaminya sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) karena menurut Ibu Endang mengatakan bahwa suaminya beli cengkih gunakan uang mereka sebesar Rp 200.000.000.
Kasat Reskrim Polres Halbar menambahkan agar Korban Ibu Endang membuat Laporan Pengaduan kembali sehingga menjadi dasar untuk melakukan Penyelidikan karena Pengaduan sebelumnya telah di cabut oleh Pengacara Ibu Endang tanggal 23 September 2024.