Halmahera Barat — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan call center 110. Pada hari ini, SPKT Polres Halbar menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya kejadian yang memerlukan kehadiran pihak kepolisian(10/4/26).

Laporan yang masuk tersebut langsung diterima oleh operator layanan 110 dan segera diteruskan kepada petugas SPKT untuk ditindaklanjuti. Dengan respon cepat, petugas langsung melakukan koordinasi dengan personel di lapangan guna mendatangi lokasi kejadian serta melakukan penanganan awal.
Kepala SPKT Polres Halmahera Barat menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam. “Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian darurat ataupun gangguan kamtibmas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditangani secara profesional dan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Polres Halmahera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan tidak menyalahgunakannya. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Dengan hadirnya layanan 110, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.










