Seksi Pengawasan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
- pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
- pelaksanaan verifikasi;
- penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
- penanganan pengaduan masyarakat; dan
- pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.
Seksi Pengawasan terdiri atas:
- Subseksi Operasional;
- Subseksi Pembinaan;
- Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
- Urusan Administrasi.