Sat Resnarkoba Polres Halbar Gelar Razia Miras di Desa Soakonora, Amankan 30 Botol Captikus

Halmahera Barat, 28 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Barat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya.

Kegiatan razia yang digelar pada Minggu malam (28/09/2025) ini dipimpin oleh Kanit I Sat Resnarkoba, Aipda Darwin, bersama empat personel lainnya, menyasar kios dan rumah yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras jenis captikus di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.

tim tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 30 botol minuman keras tradisional jenis captikus yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 600 ml. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Barat untuk diamankan.

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik agar tidak lagi memperjualbelikan miras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kasat Resnarkoba Polres Halbar melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meminimalisir gangguan kamtibmas sekaligus menetralisir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.

“Razia rutin ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras dan narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana maupun konflik sosial,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *