Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, Sat Reskrim bersama anggota SPKT Polres Halmahera Barat (Halbar) berhasil menyelesaikan sebuah kasus perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial (YP) alamat: desa Kie Ici Kec.Ibu, usia:30 Tahun yang merasa dirugikan oleh konten negatif yang diunggah oleh salah satu warga berinisial (TD) alamat: desa Bataka kec. ibu selatan, usia:29 Tahun di salah satu platform media sosial.Setelah menerima laporan, tim gabungan Sat Reskrim dan SPKT Polres Halbar segera melakukan penyelidikan intensif.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Halbar, pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk meminta maaf secara terbuka kepada korban. Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan. Korban menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat pelaku mengikuti program rehabilitasi digital yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Halmahera Barat AKBP ERLICHSON P., S.H., S.I.K menyampaikan Keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Halbar dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di dunia maya. Diharapkan, langkah proaktif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu bertindak bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.tutup AKBP ERLICHSON