Polsek Sahu Gagalkan Peredaran 100 Kantong Miras Cap Tikus

Polsek Sahu berhasil menangkap sebanyak 100 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut berlangsung saat aparat kepolisian melakukan patroli rutin dan menemukan seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario 160 hitam tanpa nomor polisi (DG).

Pelaku, yang berasal dari Desa Jati, Kecamatan Jailolo, ditangkap saat dalam perjalanan dari Desa Tosoa Kec. Ibu Selatan menuju Desa Jati, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui berencana mendistribusikan miras tersebut ke wilayah tersebut.

Kapolsek Sahu IPTU Resly Awa, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sahu untuk memberantas peredaran minuman keras yang dapat merugikan masyarakat.

Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum lainnya.

Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *