Polsek Sahu Amankan 40 Kantong Miras Cap Tikus di Desa Aketola

Halmahera Barat – Personel Polsek Sahu kembali menindak peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukumnya. Pada Senin (29/9/2025), polisi mengamankan 40 kantong plastik miras cap tikus dari sebuah rumah warga di Desa Aketola, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.

Pemilik miras diketahui berinisial (R) (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Aketola. Berdasarkan informasi yang diterima, miras tersebut diduga diangkut dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, untuk kemudian dijual di Desa Aketola dan sekitarnya.

Kapolsek Sahu menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan di rumah milik Rafles, petugas berhasil menemukan puluhan kantong miras yang disimpan untuk diedarkan.

Barang bukti dan pemilik miras selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Sahu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, miras cap tikus tersebut memang dipersiapkan untuk dijual kepada warga di wilayah Halbar.

Kapolsek Sahu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras, karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat. Langkah ini juga untuk mencegah timbulnya masalah sosial maupun tindak pidana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *