Halmahera Barat – Polsek Loloda melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polsek Loloda, Rabu (1/10/2025). Razia yang dimulai pukul 10.00 WIT ini menyasar pemukiman dan warung masyarakat di Desa Tasye, Kecamatan Loloda.

Kegiatan dipimpin langsung oleh personel Polsek Loloda, yakni Aipda Yoseb Buasimbong, Aipda Rooy S. Brihay, dan Briptu Asrul Badar.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis cap tikus dari seorang warga berninisial (S, M) (45), seorang petani asal Desa Tasye.
Kasat Polsek Loloda menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras serta narkoba di wilayah hukum Polsek Loloda.
“Kami melaksanakan razia dengan pendekatan humanis. Pemilik miras bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras, dan kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras maupun narkoba,” ungkapnya.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIT dalam keadaan aman dan lancar. Polsek Loloda menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta razia secara acak untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah Halmahera Barat.






