Halmahera Barat, 6 Agustus 2025 – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Desa Bangkit Rahmat, Bripka Hasdi Thalib, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Rabu (6/8), bertempat di salah satu sekolah di Desa Bangkit Rahmat, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh para guru dan siswa, dengan tujuan utama memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya dan dampak dari praktik pungutan liar (pungli). Dalam penyampaiannya, Bripka Hasdi mengajak seluruh elemen sekolah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari pungli.
“Pungutan liar adalah tindakan melanggar hukum yang dapat merusak sistem pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Kami ingin siswa dan guru memahami bahwa pencegahan dimulai dari kesadaran bersama,”
Ia juga menambahkan bahwa jika ada indikasi praktik pungli di sekolah maupun instansi lain, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya satuan tugas Saber Pungli dalam memberantas praktik pungli secara tegas, terpadu, dan efektif di wilayah hukum Polsek Jailolo Selatan, khususnya Desa Bangkit Rahmat.
Hingga kegiatan berakhir, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Antusiasme dari pihak sekolah turut mendukung upaya Polri dalam menciptakan sistem birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan maksimal.