Halmahera Barat, 11 September 2024 — Polres Halmahera Barat berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap warga Tidore melalui media sosial (whatsapp). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai konten provokatif yang menyinggung etnis dan memicu ketegangan antar kelompok.
Kapolres Halbar, AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Yuherson Dodowor mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial FR, ditangkap pada Selasa siang di rumah pamannya di desa Tuada. “Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Ujaran kebencian yang mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu dapat merusak keharmonisan masyarakat, dan kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas IPTU Yuherson.
Menurut informasi yang diterima, FR memposting konten (pesan suara) berisi ujaran kebencian terhadap warga Tidore, yang kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Polres Halbar segera bertindak untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut dan menjaga situasi tetap aman.
Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta pemuda untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Polres Halbar juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu perpecahan.