Halmahera Barat, 11 Desember 2024 – Kepolisian Resor Halmahera Barat berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal pada hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Kieraha II 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 19 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, masing-masing berukuran 600 ml, yang ditemukan di sebuah kios di Desa Akediri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kios tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sejumlah kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang siap edar.
Operasi Pekat Kieraha II 2024 yang dimulai hari ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan, dengan sasaran peredaran miras, perjudian, serta praktik maksiat lainnya. Polisi berharap masyarakat dapat mendukung penuh upaya penegakan hukum ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif.