Polisi Amankan 96 Botol Minuman Keras Cap Tikus

HUMAS POLDA MALUT – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan 96 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dari sebuah rumah di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari warga.

“Tim langsung menuju lokasi dan mendapati barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari serta di bawah meja,” kata Kabidhumas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 96 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus.

Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik miras tersebut yang berinisial NR. Saat ini, NR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut asal-usul dan keterkaitan dalam peredaran minuman keras ilegal tersebut.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Malut dalam keadaan aman dan kondusif.

Terakhir, Kombes Pol. Bambang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban dan memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *