Sat Samapta Polres Halmahera Barat, yang dipimpin oleh Kanit Patroli Bripka Abd, Rahman Falila bersama 5 Anggota, dan 1 anggota Reskrim mengamankan 15 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Ciu dalam patroli malam yang dilakukan di Desa Todowongi. Saat berpatroli, petugas menemukan tiga pemuda dari Desa Bukumatiti sedang mengonsumsi miras jenis Ciu di depan sebuah sekolah taman kanak-kanak.
Setelah dilakukan interogasi, ketiga pemuda tersebut mengaku bahwa miras yang mereka konsumsi dibeli dari sebuah warung yang terletak di depan PT. Semesta Agro Tani Indonesia di Desa Matui, Jailolo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas Menemukan dan menyita 15 kantong plastik miras jenis Ciu yang dijual oleh pemilik warung berinisial TB, seorang petani yang beralamat di Desa Tauro. Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut diduga berasal dari Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Penyitaan miras ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Halbar dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering memicu masalah keamanan dan ketertiban. Dengan operasi ini, Polres Halbar berharap dapat menekan peredaran miras di wilayah tersebut, khususnya menjelang malam hari.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran dan konsumsi miras demi menjaga keamanan lingkungan.