Halmahera Barat, 20 Desember 2024 – Dalam rangka Operasi Pekat Kieraha II 2024, Polres Halmahera Barat berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus. Sebanyak 200 kantong plastik miras berhasil diamankan oleh petugas yang rencananya akan dibawa dari Halmahera Barat ke Halmahera Tengah.
Operasi yang digelar untuk menanggulangi peredaran miras ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Halmahera Barat. Minuman keras tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan yang melintas di jalur trans Halmahera Barat, yang diduga hendak menuju Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 200 kantong plastik yang berisi Cap Tikus tanpa izin edar yang jelas. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal ini agar situasi keamanan tetap terjaga,” kata AKBP Erlichson.
Polres Halmahera Barat juga menegaskan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis peredaran barang ilegal, termasuk miras yang sering kali menjadi pemicu kerawanan sosial, kecelakaan, dan tindak kriminal lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak keamanan dan ketertiban umum.
Operasi Pekat Kieraha II 2024 diharapkan dapat menekan angka peredaran barang ilegal di wilayah Halmahera Barat dan menjaga suasana aman dan kondusif selama perayaan Nataru.